fbpx

Pajak Air Tanah, Ini Penjelasannya!

Pajak Air Tanah

Air Tanah merupakan salah satu sumber air yang diminati masyarakat, terutama karena tidak semua rumah warga tersambung ke jaringan pipa PDAM ataupun mata air alami. Pemanfaatannya turut digunakan untuk kebutuhan selain rumah tangga, seperti industri dan manufaktur.

Karena penggunaannya yang beragam, pemanfaatan air tanah juga dikenakan pungutan oleh pemerintah. Bagaimana penerapan tarifnya? Mari temukan jawabannya di artikel ini!

Baca juga: Indikator Kinerja PDAM Evaluasi

Objek dan Subjek Pajak Air Tanah

Air Tanah adalah air yang berasal dari lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Menurut Pasal 67 Ayat 1 UU PDRD, objek yang dikenakan pungutan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 

Awalnya, pemungutan pajak air tanah (PAT) digabung menjadi satu dengan air permukaan. Namun, melalui UU PDRD, pemungutan atas pemanfaatan air kemudian dibagi menjadi dua jenis, yaitu PAT dan air permukaan.

Penerapan pajak dikecualikan untuk pemanfaatan:

  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Peribadatan
  • Pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca juga: 3 Jenis Sumber Air yang ada di Dunia

Umumnya, beberapa Pemerintah Daerah menerapkan pengecualian bagi jenis pemanfaatan lainnya, seperti pemanfaatan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, atau pemadaman kebakaran.

Sementara, Subjek dan Wajib Pajaknya sama-sama dikenakan kepada satu pihak, yakni orang atau badan yang mengambil dan atau/memanfaatkan air.

Dasar Pengenaan & Tarif Pajak

Dasar Pengenaan PAT adalah nilai perolehan yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, yakni:

  • Jenis sumber air tanah
  • Lokasi sumber air tanah
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
  • Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  • Kualitas air tanah
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

PAT termasuk sebagai pemungutan yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Besaran tarif pungutan tergantung pada ketentuan masing-masing daerah. Meski begitu, UU DPRD menetapkan tarif maksimal pajak air tanah sebesar 20%. 

Maka, cara menghitung PAT adalah DPP + (DPP x Tarif Pajak). 

Kini, pemerintah dapat menggunakan inovasi digital Bima Pajak Air Tanah untuk membantu perekaman pajak secara digital! Mari coba Bima Pajak Air Tanah dari Bima Sakti Alterra untuk pemantauan PAT yang lebih baik!

Baca Juga:  Air Baku, Kenali Jenis-Jenisnya!
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel

Dapatkan Informasi Terbaru Dikirim ke Email Anda

Pesan Anda sudah terkirim!